Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satresnarkoba Polres Tangsel ungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia senilai Rp 4,6 miliar

Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua pria tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi RH. dan FY. dan menyita barang bukti narkotika, termasuk 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu.

Satresnarkoba Polres Tangsel ungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia senilai Rp 4,6 miliar
X
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap dua pria tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi RH. dan FY. dan menyita barang bukti narkotika, termasuk 9.206 butir ekstasi dan 7,2 gram sabu. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, dan Pulau Sulawesi.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henri Inkiriwang mengatakan penangkapan berawal dari pria berinisial RH di salah satu apartemen daerah Cisauk Kabupaten Tangerang pada tanggal 28 Februari 2025 Jam 19.00 WIB dari tangan tersangka RH disita 6 butir ekstasi. Lalu Sat Resnarkoba melakukan pengembangan.

Lalu pada hari yang sama jam 22.00 WIB Tim berhasil menangkap pria berinisial FY di lobi apartemen yang sama. Setelah diinterogasi FY mengaku memiliki narkoba jenis ekstasi yang disimpan di rumahnya di daerah Kecamatan Pagedengan.

"Tersangka FY menyimpan narkotika jenis ekstasi siap edar di kamarnya dalam tas jinjing wana coklat, yang didalamnya terdapat 25 klip plastik dengan total 9.200 butir pil," jelas Kapolres di Polres Tangsel, Kamis (13/03/2025).

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Menerangkan bahwa hasil penyelidikan timnya bahwa ekstasi ini impor dari luar negeri yaitu dari jaringan Malaysia.

"Rencananya ekstasi akan diedarkan di Pulau Sulawesi dan Jawa khususnya di Tangerang raya dan Jakarta. Jaringan ini merupakan jaringan Sulawesi, Jakarta, Tangerang dan Bali," ungkap AKP Pardiman.

Lebih lanjut Pardiman mengatakan pihaknya masih mengejar dua tersangka lain yaknim EI dan UN.

"Kami masih mengejar UN ke Malaysia yang sekrang menjadi DPO," ucap Pardiman.

Barang bukti narkotika jenis ekstasi bila diakumulasikan dalam rupiah seluruhnya senilai dengan Rp4.613.000.000,- (empat milyar enam ratus tiga belas juta rupiah) dengan estimasi jiwa yang bisa terselamatkan sebanyak 9.236 orang.

Selanjutnya polisi juga mengamankan 1 unit mobil jenis SUV yang digunakan tersangka serta narkotika jenis sabu seberat 7,2 gram.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire